https://aceh.times.co.id/
Berita

Naik Pitam, Bekas Ketua KIP Abdya Aceh Gagal Dieksekusi Cambuk

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:35
Naik Pitam, Bekas Ketua KIP Abdya Aceh Gagal Dieksekusi Cambuk Salah seorang terpidana menjalani cambuk di Kejari Abdya. (FOTO: Mustafa/TIMES Indonesia)

TIMES ACEH, ACEH – Eksekusi cambuk terhadap bekas Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh gagal. Pasalnya, pria berinisial SN (49) itu tiba-tiba naik pitam menjelang akan dicambuk oleh sang algojo.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie, SN akan mendapatkan 23 kali pecutan cambuk. Penyebabnya, karena SN kedapatan melanggar syariat Islam tentang maisir atau perjudian. Rencananya, proses eksekusi dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, Komplek Perkantoran Bukit Hijau, Kamis (20/10/2022).

Tim medis, dr. Hermalina mengatakan, sebelum dilakukan eksekusi cambuk, tim medis memeriksa kondisi kesehatan terhadap terpidana. Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui jika SN mengalami tensi darah tinggi dan denyut jantung diatas normal.

"Pasien mengeluh cemas dan pusing, kemudian juga teraba ujung-ujung ekstremitasnya dingin dari keadaan pada umumnya. Tekanan darahnya sekira pukul 11.47 WIB jadi 190/110 dengan detak nadinya mencapai 96 kali per menit," kata Hermalina.

Mantan-Ketua-KIP-Abdya-SN.jpgMantan Ketua KIP Abdya, SN (kemeja kotak-kotak) menjalani pemeriksaan dari tim medis. (FOTO: Mustafa/TIMES Indonesia)

Oleh sebab itu, Hermalina mengatakan, pihaknya menyimpulkan bahwa, eksekusi cambuk terhadap bekas Ketua KIP Abdya itu tidak bisa dilakukan pada saat itu. Meskipun sebelumnya SN tidak memiliki riwayat darah tinggi, namun hal itu bisa disebabkan karena stressor atau cemas yang berlebihan.

"Keluhannya masih keadaan umumnya, masih kayak pertama tadi masih pusing cemas kemudian ujung-ujung ekstremitasnya dingin kalau keadaannya pasiennya lebih tenang kemudian cemasnya bisa diatasi," tutur Hermalina.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Iqbal SH menegaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Sanusi tetap dilanjutkan.

"Untuk selanjutnya itu tergantung dari pimpinan, apalagi ada beberapa perkara lagi yang masih dalam proses persidangan ada yang beberapa penuntutan, mungkin tahap berikutnya itu sekalian nanti sekalian semuanya," kata Iqbal.

Nanti, lanjut Iqbal, akan ada tahap kedua yang direncanakan di akhir tahun atau di awal tahun. "Terpidana tidak ditahan, cuma pas pelaksanaan berikutnya nanti tetap kita panggil seperti biasa," jelas Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, saat itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh bersama dengan sejumlah warga lainnya ditangkap polisi di kebun sawit milik masyarakat saat sedang asik bermain judi atau jarimah maisir.

Dalam penangkapan di kebun sawit Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Bate, Abdya pada Kamis (9/9/2021), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres setempat berhasil mengamankan tujuh orang pelaku dan berbagai barang bukti.

Pada saat penggerebekan perjudian di bumi serambi mekkah itu, selain mengamankan barang bukti dan pelaku, Sat Reskrim Polres Abdya juga turut mengamankan dua lembar terpal plastik kresek, yang digunakan pelaku sebagai alas tempat duduk saat bermain kartu.

Adapun barang bukti yang berhasil disita saat penggerebekan tersebut ialah dua set kartu joker merek Kim Fish, uang tunai Rp 7.322.000, satu lembar plastik warna biru, dan satu lembar terpal plastik warna hitam.

Akibat perbuatan jarimah maisir atau perjudian dan melanggar Pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat, bekas Ketua KIP Abdya, Provinsi Aceh ini diancam dengan hukuman 30 kali cambuk, denda 300 gram emas murni, atau hukuman penjara paling lama 30 bulan. (*)

Pewarta : T. Khairul Rahmat Hidayat
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Aceh just now

Welcome to TIMES Aceh

TIMES Aceh is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.