Prabowo Tambah TKD Rp10,6 Triliun untuk Tiga Provinsi
Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto menambah dana transfer ke daerah (TKD) Rp10,6 triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar guna mempercepat rehabilitasi dan mitigasi pascabencana.
JAKARTA – Pemerintah pusat memperkuat upaya pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera dengan menyalurkan tambahan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun. Kebijakan tersebut diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membantu daerah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur serta pemulihan sosial ekonomi masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa dana tambahan tersebut diberikan kepada tiga provinsi yang terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut Tito, pemerintah berharap dana ini dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam melakukan penanganan bencana secara mandiri.
“Harapannya daerah-daerah bisa melakukan penanganan bencana sesuai kemampuannya. Yang tidak mampu tetap ditangani pusat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Dari total Rp10,6 triliun yang disalurkan pemerintah pusat, masing-masing wilayah memperoleh alokasi berbeda sesuai kebutuhan pemulihan daerah. Aceh sekitar Rp1,6 triliun, Sumatera Utara sekitar Rp6,3 triliun, Sumatera Barat sekitar Rp2,6 triliun
Penjelasan tersebut disampaikan Tito usai menghadiri kegiatan Penyerahan Santunan Ahli Waris Korban Bencana Hidrometeorologi dan sosialisasi penambahan TKD tahun 2026 yang digelar secara hybrid dari Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh.
Kebijakan ini merupakan realisasi dari usulan Kementerian Dalam Negeri kepada Presiden dan DPR RI untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Menariknya, Presiden Prabowo memutuskan agar tambahan anggaran tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak langsung oleh bencana.
Menurut Tito, seluruh kabupaten/kota dan provinsi di tiga wilayah tersebut tetap mendapatkan tambahan dana.
“Presiden memutuskan untuk memberikan semuanya, baik yang terdampak atau tidak dalam satu provinsi, karena dianggap sebagai bencana provinsi,” ujarnya.
Kebijakan tersebut kini telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026 serta surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur teknis penggunaan anggaran tersebut.
Selain untuk pemulihan pascabencana, pemerintah juga membuka ruang pemanfaatan dana tambahan tersebut untuk berbagai program mitigasi.
Daerah yang tidak terdampak langsung dapat menggunakan anggaran ini untuk memperkuat ketahanan bencana, seperti: perbaikan jembatan dan bendungan rawan bencana, penataan tata ruang wilayah, pelatihan penanggulangan bencana, serta penguatan stabilitas ekonomi daerah, termasuk pengendalian inflasi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



