https://aceh.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran 1.350 Pil Ekstasi di Aceh

Rabu, 24 September 2025 - 15:52
Polisi Gagalkan Peredaran 1.350 Pil Ekstasi di Aceh Ilustrasi pil ekstasi (Foto: Getty Images)

TIMES ACEH, BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran 1.350 butir pil ekstasi dalam sebuah operasi di kawasan SPBU Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga meringkus dua tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah, menyampaikan penangkapan berlangsung pada Minggu (21/9/2025) setelah tim melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau penyamaran.

“Dalam operasi ini, kita menangkap dua terduga pelaku di kawasan SPBU Samudera beserta barang buktinya,” ujar AKP Erwinsyah di Aceh Utara, Rabu (24/9/2025).

Dua Pemuda Jadi Tersangka

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SW (24), warga Aceh Timur, dan NA (21), warga Lhokseumawe. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua bungkus plastik berisi 1.350 butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Saat ditangkap, kedua pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan berpindah lokasi pertemuan beberapa kali. Namun, petugas yang sudah memastikan barang bukti tersimpan di bagasi sepeda motor langsung bergerak cepat meski mendapat perlawanan.

“Keduanya kini sudah diamankan di Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Erwinsyah.

Jaringan Lintas Daerah

Dalam pemeriksaan awal, SW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur. Ekstasi itu dibeli dengan harga Rp65 ribu per butir dan rencananya dijual kembali bersama NA dengan harga Rp85 ribu hingga Rp100 ribu per butir.

Polisi menduga kasus ini terkait jaringan narkoba lintas daerah. “Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat besar,” ungkap AKP Erwinsyah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.

“Kita tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan tegas terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” kata AKP Erwinsyah. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Aceh just now

Welcome to TIMES Aceh

TIMES Aceh is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.