Tak Hanya Dana CSR, KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp1,1 Miliar
TIMES Aceh/Wali Kota Madiun Maidi.

Tak Hanya Dana CSR, KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp1,1 Miliar

Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, sebagai tersangka.

TIMES Aceh,Selasa 20 Januari 2026, 22:27 WIB
332.9K
Y
Yusuf Arifai

JAKARTAKPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Wali Kota Madiun Maidi dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Selain perkara dana CSR, KPK menemukan dugaan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, termasuk hotel, minimarket, dan waralaba.

Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta Rp600 juta kepada pihak pengembang. Uang tersebut disalurkan melalui perantara orang kepercayaannya.

KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi dalam proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar dengan permintaan fee hingga 6 persen. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Tim Redaksi