TIMES ACEH, PADANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan dan pemasangan plang pengawasan di area operasional perkebunan dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Tindakan ini merupakan respons pemerintah terhadap bencana banjir di Sumatera dan potensi dampak aktivitas perusahaan terhadap tata air.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa langkah ini adalah penguatan pengawasan. “Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi,” ujarnya dalam pernyataan dari Padang, Kamis (11/12/2025).
Penyegelan yang diperintahkan sejak Minggu (7/12/2025) bertujuan menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi. KLH/BPLH meminta penjelasan dan dokumen lingkungan, seperti Amdal dan izin lingkungan, dari PT SNP sebagai induk perusahaan PT TBS.
Tim pengawas akan menilai kepatuhan administratif dan teknis perusahaan, termasuk penerapan konservasi tanah, pengelolaan drainase, dan mitigasi erosi yang relevan dengan pengendalian banjir.
“Kepatuhan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tegas Menteri Hanif. Penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban dan rencana perbaikan yang memadai. Namun, jika ditemukan pelanggaran serius, proses hukum dan administratif akan dilanjutkan sesuai peraturan.
KLH/BPLH juga menginstruksikan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pemulihan lingkungan, seperti pembersihan material yang menghambat aliran sungai. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun waspada, sementara perkembangan pemeriksaan akan dipublikasikan secara transparan. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |