TIMES ACEH, ACEH – Pemerintah Provinsi Aceh mengingatkan seluruh pihak untuk tidak mengambil atau membawa keluar kayu-kayu yang hanyut akibat banjir bandang. Kayu-kayu tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan darurat di lokasi bencana dan berpotensi menjadi alat bukti dalam penyelidikan kerusakan lingkungan.
Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, menegaskan hal ini di Banda Aceh, Jumat (12/12/2025). “Kepada siapa pun dilarang mengambil apalagi membawa keluar tanpa izin dari otoritas berwenang,” ujarnya. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menyatakan bahwa kayu-kayu di kawasan terdampak masih memiliki nilai guna untuk kebutuhan darurat di lapangan.
Selain itu, kayu-kayu tersebut juga dapat menjadi alat bukti dalam proses penyidikan pelanggaran lingkungan yang mungkin terjadi. “Semua pihak harus berhati-hati dalam tindakan tanpa prosedur hukum,” tambah Muhammad MTA. Masyarakat diharapkan dapat ikut memantau dan melaporkan pihak yang melanggar.
Pemprov meminta seluruh institusi dan kelompok yang terlibat dalam pembersihan untuk menempatkan kayu di lokasi yang telah ditentukan bersama oleh dinas terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pemanfaatan sumber daya yang optimal dalam tahap pemulihan pascabencana.
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |