TIMES ACEH, ACEH – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah, Selasa (31/1/2023).
Pengungkapan tersebut bermula saat Satreskoba Polres Abdya mengamankan FR (25) alias Renok dan DS (22), keduanya warga Desa Pante Rakyat, Babahrot, Abdya atas kasus kepemilikan sabu.
Kemudian dari hasil pengembangan, polisi kembali berhasil menangkap MK (32) warga Desa Sumber Bakti, Darul Makmur dan MD (40) warga Desa Ujong Patihah, Kuala. Kedua pelaku ini merupakan asal Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Iptu Hengki Harianto mengungkapkan, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Abdya Paparkan Kronologis Penangkapan
Pada Sabtu (28/1/2023), personel melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polres Abdya. Kemudian personel melihat seorang pemuda mondar-mandir di area SPBU Babahrot dan tampak mencurigakan.
"Pemuda itu kemudian duduk di pojokan SPBU. Saat hendak dihampiri petugas, pelaku langsung melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran, kemudian personel berhasil mengamankan pelaku," kata Hengki.
Setelah diamankan oleh petugas dari Polres Abdya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
"Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya untuk dijual," tutur Kasat.
Hengki menuturkan, kemudian petugas melakukan pengembangan dan petugas kembali mengamankan seorang pemuda FR alias Renok beserta barang bukti lainnya pada hari yang sama.
Setelah mengorek informasi lengkap tentang pelaku lainnya saat penyelidikan dan pengembangan dari pelaku DS dan FR alias Renok, pada Senin (30/1/2023) polisi kembali menangkap dua orang pelaku lainnya, tepatnya di pasar buah di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Abdya.
Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MK (32) warga Desa Sumber Bakti, Darul Makmur dan MD (40) warga Desa Ujong Patihah, Kuala. Kedua pelaku ini merupakan warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
"Terduga pelaku MK dan MD diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu kasus FR alias Renok dan DS warga Kecamatan Babahrot," tutur Hengki.
Barang Bukti Disita Polres Abdya
Dari penangkapan pelaku FR alias Renok dan DS, polisi berhasil menyita BB berupa dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening masing-masing berat brutto 0,17 Gram dan 0,13 Gram, serta dua unit handphone.
Sementara pada penangkapan pelaku MK dan MD, polisi mengamankan BB satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 12,65 Gram/Bruto, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor nopol BL 5263 VAE.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112, 114 dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup atau minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun.
“Ancaman hukuman para pelaku sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata personel Polres Abdya ini. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tangkap Renok Cs, Polres Abdya Aceh Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Daerah
Pewarta | : T. Khairul Rahmat Hidayat |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |