Jerat Babi Malah Tangkap Harimau Sumatra, Pelaku Kuliti dan Coba Jual Rp80 Juta ke Ipar
Jaksa Kejati Aceh terima limpahan perkara perdagangan kulit harimau Sumatra yang dilindungi. Pelaku awalnya pasang jerat babi, tapi malah menjerat dan menguliti harimau. Kulit sempat ditawar ipar Rp80 juta.
ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh secara resmi menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana perdagangan kulit harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) dari penyidik Polda Aceh. Pelaku berinisial S, warga Kabupaten Aceh Tenggara, kini siap menjalani proses persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Juli 2024. Saat itu, S memasang jerat babi di kebun jagung di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara. Dua minggu kemudian, saat kembali ke lokasi, S tidak menemukan babi terjerat, tetapi justru menemukan seekor harimau Sumatra yang sudah mati di jerat lain yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi awal.
“Selanjutnya, harimau tersebut dikuliti dan dijemur. Beberapa hari kemudian, adik ipar S yang mengetahui kulit harimau tersebut menawarkan untuk dijual dengan harga Rp80 juta,” ujar Ali di Banda Aceh, Kamis (22/1/2026).
Saat transaksi jual beli hendak dilakukan, petugas Polda Aceh melakukan penggerebekan. Meski pelaku sempat melarikan diri, polisi berhasil mengamankan karung berisi kulit dan tulang harimau. Dari pengembangan, terungkap bahwa barang bukti tersebut milik S. Ia akhirnya ditangkap pada 3 Oktober 2025 di sebuah pondok di Desa Lueng Luweng Ketuben, Kabupaten Nagan Raya.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal ini mengancam perdagangan satwa dilindungi dengan sanksi pidana berat.
Setelah pelimpahan berkas, jaksa kini akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




