TIMES ACEH, MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) melakukan pemusnahan barang bukti dari 53 perkara tindak pidana umum dalam kegiatan tahap I tahun 2025, yang mencakup periode Desember 2024 hingga Mei 2025.
Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Majalengka, pada Selasa (24/6/2025), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Kepala Kejari Majalengka (Kajari Majalengka), Wawan Kustiawan,SH menyampaikan, bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Perkara tersebut meliputi berbagai jenis tindak pidana, seperti narkotika, psikotropika, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak hingga pengeroyokan.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari tahapan akhir penanganan perkara pidana. Kami memastikan semua barang bukti dimusnahkan agar tidak disalahgunakan atau disalahfungsikan,” tegas Kajari.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu sebanyak 75,45 gram, ganja 82,2 gram, tembakau sintetis 433,271 gram dan obat-obatan terlarang berbagai jenis sebanyak 842 butir serta berbagai bukti lainnya sepeperti sajam, pakaian, handphone dan lainnya sebanyak 36 buah.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Polres Majalengka, Pengadilan Negeri Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.
Pemusnahan barang bukti secara rutin ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat Kabupaten Majalengka.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata komitmen Kejari Majalengka dalam menjaga integritas proses hukum dan mendukung visi Kejaksaan Agung RI untuk mewujudkan sistem hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari penyimpangan.
"Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat," jelas Kajari Majalengka. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Buktikan Hukum Tak Bisa Ditawar, Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |